Disakiti' Saat Berhubungan Intim, Istri Laporkan Suami ke Polisi

Seorang suami bebas dan sah-sah saja melakukan variasi dan posisi saat berhubungan intim dengan istrinya. Selain agar tak bosan, variasi dan posisi juga bisa menghangatkan hubungan pribadi tersebut.

Tapi jika dilakukan secara kebablasan dan keterlaluan, apalagi sampai menyakitkan, urusan pribadi itu bisa berakhir di meja polisi.

Hal itu dialami M. Farid Barkah (25) yang dilaporkan istrinya sendiri, Emi Harti (33). Mengaku kesakitan saat berhubungan intim, Emi melaporkan Farid atas tuduhan KDRT seksual.

"Korban masih kami periksa dan kami juga sudah mintakan visum untuk korban," kata Kabag Humas Polres Mojokerto, AKP Lilik Achiril Ekowati, saat dihubungi, Rabu (5/1/2011)

Dalam laporannya, Emi mengatakan jika perbuatan suaminya itu dilakukan pada Senin (3/1/2011) sore lalu. Saat itu mereka memang akan berhubungan suami istri.

Seperti lazimnya berhubungan, sebelum beranjak pada penetrasi, pasangan tersebut melakukan cumbuan atau pemanasan (foreplay) terlebih dahulu. Untuk merangsang istrinya, Farid memasukkan jari tangannya ke kemaluan Emi.

Mungkin karena keenakan sebab Emi juga memberi kesempatan, tindakan Farid malah menjadi-jadi. Tidak hanya memasukkan, jari tangan Farid mulai meremas dan mencakar bagian intim kewanitaan tersebut. Bahkan jari Farid juga nyasar ke dubur istrinya.

Merasa kesakitan, Emi tentu saja berteriak kesakitan dan menolak aksi brutal tersebut. Bukannya berhenti, Farid malah lebih brutal lagi hingga kemaluan Emi lecet dan luka. Tak terima dengan perlakuan suaminya, Emi melaporkan hal itu ke polisi

ads

Ditulis Oleh : ojasetiawan Hari: 16.38 Kategori: